NUSAKAMBANGAN - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Nusakambangan kembali melakukan pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Selasa (15/05).
Berlokasi di taman baca Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan, pengambilan data Litmas dilakukan oleh petugas dari Bapas Nusakambangan, Halilintar dan Usman terhadap 3 WBP.
Tiga WBP merupakan warga binaan yang mengikuti pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian dengan baik. WBP tersebut telah mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku untuk proses litmas pembebasan bersyarat.
Petugas PK Bapas mengatakan bahwa WBP berhak diusulkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, tapi harus melalui prosedur yang telah ditentukan.
Informasi tersebut selanjutnya akan diolah dan dianalisis untuk pengajuan pembebasan bersyarat. Pelaksanaan kegiatan Litmas tersebut sejalan dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Kalian sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, berkelakuan baik, dan mengikuti semua program pembinaan di Lapas. Ini berarti syarat substantif maupun administratif sudah terpenuhi, " tutur Halilintar.
Baca juga:
Dirjen HAM Tinjau 2 UPT Kota Semarang
|
"Kegiatan Litmas terhadap warga binaan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku merupakan bukti bahwa Lapas Permisan selalu memberikan pelayanan prima terhadap hak bersyarat warga binaan, " tutup Candra selaku Kasubsie Bimkemaswat.
#KumhamSemakinPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#diarykemen