Masa Pengenalan Lingkungan Wajib Bagi setiap Narapidana Baru Lapas Permisan

    Masa Pengenalan Lingkungan Wajib Bagi setiap Narapidana Baru Lapas Permisan
    Sebanyak 5 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) di Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Kelas IIA Permisan Nusakambangan oleh seksi Binadik, Jumat (27/10/2023). Dok Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Sebanyak 5 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) di Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Kelas IIA Permisan Nusakambangan oleh seksi Binadik, Jumat (27/10/2023). 

    Kegiatan di awali dengan senam pagi bersama dan dilanjutkan dengan kegiatan lanjutan di lingkungan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan. 

    Meistu Saputro, selaku staff Pembinaan Lapas Permisan menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor E. 22.PR.08.03. Tahun 2001 Tanggal 9 April 2001 Tentang Prosedur Tetap Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan. 

    “Tujuannya agar WBP lebih siap untuk melaksanakan kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian. Serta mengenalkan lingkungan lapas kepada penghuni baru, ” ucap Meistu, pria 40 tahun tersebut. 

    Lebih lanjut Ia menjelaskan dalam kegiatan tersebut WBP mendapat materi peningkatan kedisiplinan melalui kegiatan senam pagi, olah raga, kebersihan dan dasar-dasar etika serta peningkatan kecintaan kepada negara melalui sila - sila Pancasila. 

    Output Program ini dimaksudkan agar Warga Binaan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal pembinaan reintegrasi sosial yang tidak bertentangan setelah bebas kelak, Meistu Saputro berharap warga binaan yang telah selesai mapenaling menjadi pribadi yang disiplin, beretika, dapat bermasyarakat di lingkungan barunya serta memahami tata cara pengajuan program integrasi beserta persyaratannya sesuai undang-undang.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Permisan Ikuti Penguatan Tugas dan...

    Artikel Berikutnya

    Pucuk Pimpinan Lapas Permisan Berganti,...

    Berita terkait